
JURNALKUBURAYA – Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya melalui Seksi Survei dan Pemetaan menjadi narasumber dalam Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) melalui kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Kegiatan bertema “Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Permasalahan Pertanahan di Kabupaten Kubu Raya” tersebut dilaksanakan pada Rabu, 16 September 2026, di Desa Rasau Jaya III, Kabupaten Kubu Raya.
Kegiatan diikuti oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, unsur kecamatan, Kapolsek, Babinsa, Bhabinkamtibmas, gabungan kelompok tani (Gapoktan), pengurus RT, masyarakat, serta perwakilan perusahaan. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran bahwa pencegahan persoalan hukum memerlukan kepedulian dan keterlibatan bersama.
Dalam penyuluhan tersebut, narasumber dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyampaikan materi mengenai pencegahan dan penanggulangan Karhutla. Materi mencakup pentingnya memahami ketentuan hukum dalam pengelolaan lahan, mengenali potensi risiko sejak dini, serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Waluyo Harjo, sebagai salah satu narasumber, memberikan pemahaman mengenai berbagai persoalan pertanahan. Materi yang disampaikan meliputi administrasi dan dokumen pertanahan, batas serta penguasaan tanah, langkah penyelesaian yang dapat ditempuh masyarakat ketika menghadapi permasalahan atau sengketa pertanahan, hingga persoalan kebakaran lahan pada bidang tanah yang ditinggalkan pemiliknya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan upaya pencegahan, edukasi, dan komunikasi kepada masyarakat dapat terus diperkuat sebagai bagian penting dalam membangun kesadaran serta kepatuhan hukum secara berkelanjutan.