Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyiapkan penataan kawasan Jalan Hakka di Kecamatan Sungai Raya untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman. Persoalan pembuangan sampah secara ilegal menjadi salah satu fokus utama dalam rencana tersebut.
Bupati Kubu Raya Sujiwo mengatakan sejumlah titik di sepanjang Jalan Hakka selama ini digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah tanpa izin. Akibatnya, kawasan terlihat kumuh meski pemerintah telah memasang spanduk larangan membuang sampah.
Dalam peninjauan pada Selasa, 6 Oktober 2026, Sujiwo menyampaikan Jalan Hakka juga akan dikembangkan sebagai area publik. Pemerintah merencanakan pembangunan jalur joging, perbaikan permukaan jalan, dan pemasangan penerangan untuk mendukung kenyamanan warga.
Penataan tidak hanya mengandalkan larangan. Pemkab berupaya meminjam lahan yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat penampungan sementara bagi masyarakat sekitar. Kontainer sampah juga akan disediakan agar warga memiliki sarana resmi untuk membuang limbah rumah tangga.
Pemerintah menetapkan waktu pembuangan sampah mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Setelah waktu tersebut, petugas akan melakukan pengangkutan. Pengaturan ini diharapkan mencegah sampah menumpuk kembali setelah proses pembersihan.
Masalah serupa di kawasan Parit Ngabeh turut mendapat perhatian. Pemerintah daerah akan menindaklanjuti kebutuhan TPS dan tata kelola pengangkutan agar warga tidak membuang sampah di lokasi yang tidak semestinya.
Sujiwo menegaskan kepatuhan masyarakat menjadi faktor penting. Penyediaan kontainer, lahan TPS, dan layanan petugas tidak akan efektif apabila sampah tetap dibuang sembarangan atau di luar waktu yang telah ditentukan.
Melalui penataan kawasan dan sistem pembuangan yang lebih jelas, Pemkab Kubu Raya berharap Jalan Hakka dapat berubah menjadi ruang publik yang bersih dan layak digunakan. Warga diminta mendukung pekerjaan tersebut dengan membuang sampah pada tempatnya serta mengikuti jadwal pelayanan yang telah ditetapkan.