Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperkuat kesiapsiagaan menghadapi bencana hidrometeorologi basah pada musim hujan 2026–2027. Asisten I Sekretariat Daerah Kubu Raya Gusti Maulana menghadiri rapat koordinasi di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar pada Selasa, 6 Oktober 2026, mewakili Bupati Kubu Raya.
Rapat membahas potensi peningkatan banjir, tanah longsor, angin kencang, dan puting beliung seiring datangnya musim hujan. Pemerintah juga tetap memantau kebakaran hutan dan lahan yang saat ini menunjukkan tren menurun.
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyampaikan bahwa BMKG masih meminta daerah mewaspadai kondisi panas meski titik api telah melandai. Memasuki November dan Desember 2026, Kalimantan Barat diperkirakan mulai menghadapi musim hujan sehingga persiapan terhadap bencana basah harus ditingkatkan.
Pemerintah telah menyiapkan personel darat yang melibatkan TNI, Polri, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, dan Basarnas. Dukungan udara disiapkan melalui TNI Angkatan Udara untuk operasi pengeboman air serta modifikasi cuaca jika diperlukan.
Pemerintah pusat mengalokasikan Rp205 miliar untuk penanganan karhutla, dengan bagian Kalimantan Barat sebesar Rp40 miliar. Sekitar Rp13 miliar telah digunakan dan kurang lebih Rp27 miliar masih tersedia. Setelah status siaga darurat karhutla berakhir, sisa dana dapat digeser melalui perubahan APBD sesuai petunjuk teknis Kementerian Dalam Negeri.
Dana itu dapat dimanfaatkan untuk menangani banjir, longsor, atau angin kencang apabila daerah lebih dahulu menetapkan status siaga darurat. Pemerintah juga memetakan risiko berdasarkan karakter wilayah. Daerah perbukitan dan pedalaman seperti Sanggau, Bengkayang, dan Sintang dinilai rawan longsor, sedangkan Sintang dan Sambas memerlukan perhatian terhadap ancaman banjir.
Kabupaten dan kota didorong membersihkan saluran tersumbat, mengeruk titik yang menghambat aliran air, memetakan daerah rawan, serta memastikan kesiapan personel dan peralatan. Usulan pengerukan Sungai Kapuas juga telah beberapa kali disampaikan kepada pemerintah pusat karena kewenangannya berada di tingkat pusat, tetapi belum ditindaklanjuti.