
JURNALKUBURAYA – Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya melaksanakan kegiatan penyuluhan Penanganan Akses Reforma Agraria di Desa Pasak Piang, Kecamatan Sungai Ambawang pada Kamis, 23 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan akses dalam program reforma agraria, khususnya untuk mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat pasca penataan aset. Penyuluhan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Koordinator Substansi Landreform dan Pemberdayaan, Staff Seksi Penataan dan Pemberdayaan, serta Tenaga Pendukung yang turut berperan dalam pelaksanaan kegiatan.
Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Dinas Perkebunan dan Peternakan serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kubu Raya yang memberikan materi terkait pengembangan usaha berbasis potensi lokal. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai peluang usaha di sektor perkebunan dan peternakan, serta penguatan kapasitas dalam pengelolaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat mampu memanfaatkan sumber daya yang dimiliki secara optimal, meningkatkan produktivitas, serta memperkuat kemandirian ekonomi. Kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam membangun sinergi antara pemerintah dan masyarakat guna mewujudkan reforma agraria yang tidak hanya berfokus pada penataan aset, tetapi juga pada peningkatan akses dan pemberdayaan ekonomi secara berkelanjutan.