Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mematangkan rencana penataan kawasan Angkasa Pura dan Dermaraja melalui rapat yang digelar pada 16 September 2026. Pembahasan difokuskan pada kepastian status aset dan aspek hukum agar pembangunan dapat dilaksanakan dengan dasar yang jelas.
Di kawasan Angkasa Pura, pemerintah daerah membahas jalur pedestrian dari sekitar Polda Kalimantan Barat hingga bundaran serta akses menuju Masjid Agung. Kawasan tersebut dinilai strategis karena menjadi salah satu wajah Kabupaten Kubu Raya sekaligus pintu masuk penting bagi Kalimantan Barat.
Kepastian aset dibutuhkan untuk menentukan pola penanganan lahan, termasuk kemungkinan pemberian kompensasi atau penyusunan skema kerja sama. Salah satu bagian yang dibahas berupa ruas jalan dengan lebar sekitar 17,5 meter dan panjang kurang lebih 170 meter.
Dukungan pemerintah pusat turut menjadi bagian dari rencana pengembangan kawasan. Ketua Komisi V DPR RI Lasarus disebut memberikan dukungan terhadap pembangunan yang direncanakan mulai tahun depan. Pelaksanaan proyek diperkirakan berlangsung secara bertahap dalam kurun sekitar tiga tahun.
Selain kawasan Angkasa Pura, rapat juga membahas penataan Pelabuhan Dermaraja di Rasau Jaya. Pemerintah daerah menyoroti pengelolaan tarif layanan kapal feri dan angkutan barang, serta kemungkinan melibatkan pihak ketiga atau badan usaha milik desa dalam pengelolaannya.
Dinas Perhubungan diminta mengambil peran utama dalam menyiapkan tata kelola kawasan pelabuhan. Penataan tidak hanya menyangkut layanan transportasi, tetapi juga ruang bagi pelaku UMKM, kebersihan, keamanan, pembagian ruang, dan pengaturan jam operasional.
Dengan pengelolaan yang lebih tertib, Dermaraja diharapkan dapat memberikan pelayanan yang nyaman bagi masyarakat sekaligus membuka peluang ekonomi bagi warga sekitar. Pelibatan berbagai pihak perlu disusun secara jelas agar kewenangan, tarif, dan tanggung jawab operasional dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga membahas dukungan pendanaan melalui perubahan APBD. Seluruh rencana akan diselaraskan dengan kepastian hukum aset dan kebutuhan pembangunan agar penataan kedua kawasan dapat berjalan terukur serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.