
JURNALKUBURAYA – Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya melalui Seksi Survei dan Pemetaan menjadi narasumber hari kedua dalam Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) melalui kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Kegiatan bertema “Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Permasalahan Pertanahan di Kabupaten Kubu Raya” tersebut dilaksanakan pada Kamis, 17 September 2026, di Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya.
Kegiatan dihadiri oleh unsur Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang diwakili Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya, Camat Sungai Raya, BPBD, Kepala Desa Limbung, serta perwakilan perusahaan, kelompok tani, RT, Kelompok Peduli Api, Angkasa Pura, TNI Angkatan Udara, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa.
Hadir sebagai narasumber dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Penata Kadastral Ahli Pertama, Deris Teguh Gumelar. Dalam pemaparannya, ia menyampaikan bahwa persoalan pertanahan membutuhkan kepastian, tertib administrasi, serta pemahaman mengenai hak dan kewajiban. Sengketa pertanahan tidak jarang bermula dari batas yang tidak jelas, dokumen yang tidak tertib, maupun perbedaan penguasaan dan pemanfaatan tanah. Oleh karena itu, penyelesaiannya perlu mengedepankan data, dokumen, musyawarah, dan ketentuan hukum.
Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi pertanahan, kepastian batas dan penguasaan tanah, serta mampu berperan aktif dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di lingkungan masing-masing.