
JURNALKUBURAYA – Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya menghadiri Rapat Badan Anggaran yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kubu Raya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kubu Raya pada Kamis, 04 Juni 2026, Rapat tersebut membahas upaya pemenuhan target persentase luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87% pada tahun 2029.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya diwakili oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Martiani, didampingi oleh Dwi Wahyu Heriyanto dan Annisa Pratiwi serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebagai bagian dari koordinasi lintas sektor dalam mendukung kebijakan perlindungan lahan pertanian.
Pada kesempatan tersebut, Martiani menyampaikan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor B/PP.04.03/131/I/2026. Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa daerah yang belum mencapai target alokasi 87% dari luasan Lahan Baku Sawah untuk LP2B untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap sawah eksisting untuk mendukung revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditargetkan pada tahun 2027. Terhadap hasil identifikasi dan invenstarisasi lahan sawah eksisting tersebut akan dilaporkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Dalam rapat tersebut juga dibahas inventarisasi dan verifikasi data Lahan Baku Sawah serta LP2B guna memastikan kesesuaian data dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini penting untuk mendukung penyusunan kebijakan yang tepat, meningkatkan akurasi serta memastikan kesiapan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam memenuhi target perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan juga mendukung kegiatan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kubu Raya.
Melalui rapat ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan agar pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan dan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.