
JURNALKUBURAYA – Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan Sosialisasi Kegiatan Perencanaan Konsolidasi Tanah dan Pemetaan Sosial (Peninjauan Lapang) pada Rabu, 8 Juli 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Penata Pertanahan Ahli Madya Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat, Leo Latumena beserta jajaran, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas PUPR PRKP Kabupaten Kubu Raya, Saad, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Aklis Indriyatno, Plt. Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Pranayoga beserta jajaran, Kepala Desa Kuala Dua, Abbas, serta masyarakat yang berada di lokasi kegiatan.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari kelanjutan pelaksanaan kegiatan Materi Teknis Perencanaan Konsolidasi Tanah di Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai prinsip, tahapan, dan manfaat Konsolidasi Tanah, sekaligus memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam mendukung penataan ruang yang berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Penata Pertanahan Ahli Madya Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Leo Latumena, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi. Ia menjelaskan bahwa melalui program Konsolidasi Tanah diharapkan penataan ruang dapat terlaksana secara lebih baik, sehingga ruang publik dan kawasan permukiman dapat tertata dengan lebih rapi, nyaman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selanjutnya, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas PUPR PRKP Kabupaten Kubu Raya, Saad, menyampaikan bahwa terdapat tujuh indikator yang menjadi fokus intervensi dalam upaya peningkatan kualitas kawasan. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan berbagai program tersebut sangat bergantung pada dukungan, partisipasi, dan keterlibatan aktif masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Aklis Indriyatno, menyampaikan bahwa melalui kegiatan Konsolidasi Tanah diharapkan tujuan utama program dapat tercapai,yaitu memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat melalui penerbitan sertipikat hak atas tanah yang pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Beliau juga mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan dukungan penuh agar setiap tahapan kegiatan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan pemahaman masyarakat terhadap pelaksanaan Konsolidasi Tanah semakin meningkat. Dengan demikian, program yang akan dilaksanakan dapat memberikan manfaat nyata, seperti tersedianya akses jalan dan fasilitas umum yang lebih baik, penataan lingkungan yang lebih teratur, meningkatnya nilai ekonomi tanah, serta terciptanya kawasan permukiman yang tertata sehingga mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.