
JURNALKUBURAYA – Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya mengikuti kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Tahun 2026, bersama para Kepala Kantor Pertanahan serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Barat, pada Selasa, 05 Mei 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat, Mujahidin Maruf beserta jajaran, para Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota, serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Kalimantan Barat. Termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Aklis Indriyatno.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk mampu melahirkan inovasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kita bekerja sama, kita bisa saling melengkapi, mendukung dan memperkuat dan diharapkan dapat menghasilkan inovasi yang membawa perubahan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat melalui Perjanjian Kerja Sama ini”.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi landasan penting dalam pelaksanaan tugas kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara melalui peran Jaksa Pengacara Negara.
“Melalui kerja sama ini, kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pendampingan dalam rangka pengamanan dan penyelamatan aset negara.”
Lebih lanjut, sinergi ini diharapkan mampu mendorong penyelesaian permasalahan pertanahan secara komprehensif, meminimalisir potensi sengketa, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.
Diharapkan, melalui penandatanganan perjanjian kerja sama ini, sinergi antara Kantor Pertanahan dan Kejaksaan semakin kuat dalam memberikan perlindungan hukum, meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, serta menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.