
JURNALKUBURAYA – Dalam rangka menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi bersama Balai Pelaksana Penyedia Perumahan dan Kawasan Permukiman Kalimantan I terkait percepatan pelaksanaan Program 3 Juta Rumah yang dilaksanakan pada 6 Juli 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya melaksanakan kegiatan pendampingan pemeriksaan lapangan Program Sertipikasi Lahan Lintas Sektor bagi penerima bantuan bedah rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada Selasa, 7 Juli 2026.
Pada tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya memperoleh target sertipikasi Lintas Sektor sebanyak 45 bidang tanah yang tersebar di Desa Limbung, Desa Kuala Dua, dan Desa Mekar Sari Kecamatan Sungai Raya. Program ini bertujuan mendukung penyediaan hunian yang layak sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat penerima manfaat.
Pemeriksaan lapangan dilaksanakan langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Lutria Nurhayati, selaku Ketua Tim, bersama anggota tim pelaksana dan Kepala Desa setempat.
Dalam pelaksanaannya, tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya melakukan kunjungan langsung ke rumah-rumah warga calon penerima bantuan untuk melakukan pemeriksaan kondisi fisik bangunan serta verifikasi objek tanah yang akan diusulkan dalam Program Bedah Rumah dan Sertipikasi Lahan Lintas Sektor bagi penerima bantuan bedah rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Melalui Program 3 Juta Rumah oleh pemerintah yang diiringi dengan pelaksanaan sertipikasi tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, diharapkan masyarakat, khususnya di Kabupaten Kubu Raya, tidak hanya memperoleh hunian yang lebih layak, tetapi juga kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya. Dengan diterbitkannya sertipikat hak atas tanah, nilai aset yang dimiliki masyarakat diharapkan semakin meningkat sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal dalam meningkatkan kesejahteraan, memperluas akses terhadap pembiayaan yang legal, serta memberikan rasa aman dan kepastian bagi pemiliknya.