
JURNALKUBURAYA – Melanjutkan rangkaian kegiatan sebelumnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya melalui Seksi Survei dan Pemetaan kembali menjadi narasumber pada hari ketiga Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum). Kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tersebut mengangkat tema “Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Permasalahan Pertanahan di Kabupaten Kubu Raya” dan dilaksanakan pada Senin, 21 September 2026, di Ruang Rapat Bupati Kubu Raya.
Kegiatan dihadiri oleh Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat; unsur Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang diwakili oleh Asisten I dan Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya; para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya; seluruh camat; para Danramil dan Kapolsek di wilayah Kabupaten Kubu Raya; gabungan kelompok tani; Masyarakat Peduli Api; serta perwakilan perusahaan.
Hadir sebagai narasumber dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Penata Kadastral Ahli Pertama, Deris Teguh Gumelar. Dalam pemaparannya, ia menyampaikan bahwa penanganan persoalan pertanahan memerlukan kepastian hukum, tertib administrasi, serta pemahaman mengenai hak dan kewajiban.
Sengketa pertanahan kerap bermula dari batas bidang tanah yang tidak jelas, dokumen yang tidak tertib, maupun perbedaan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah. Oleh karena itu, penyelesaiannya perlu mengedepankan data dan dokumen yang valid, musyawarah, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi pertanahan, kepastian batas bidang, serta kejelasan penguasaan dan pemanfaatan tanah semakin meningkat. Kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan, kelompok tani, dan masyarakat dalam mencegah sengketa pertanahan sekaligus mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kubu Raya.