
JURNALKUBURAYA – Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya menghadiri Rapat Sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 06 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah yang digelar di Balai Petitih, Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Selasa, 11 Agustus 2026.
Hadir secara langsung Perwakilan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Kalimantan Barat, Kepala Bidang Penetapan dan Pendaftaran Hak, Tommy Kristian Aritonang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Aklis Indriyatno, bersama sejumlah pejabat dan unsur pemerintah daerah dalam kegiatan tersebut.
Sosialisasi turut dihadiri Staf Ahli Menteri PKP, Budi Permana; Kasubdit Wilayah III Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman Ditjen Kawasan Permukiman, Ridwan Dibya Sudartha; Kepala BP3KP Kalimantan 1, Octavianus Siahaan; Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat, Iskandar Zulkarnaen selaku perwakilan dari Gubernur Kalimantan Barat; serta para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyamakan pemahaman sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan Program Bedah Rumah, khususnya terkait mekanisme, ketentuan, serta peran masing-masing pihak sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya mempercepat pelaksanaan Program Bedah Rumah serta memastikan kebijakan dan regulasi terbaru dapat dipahami dan diimplementasikan secara optimal di daerah.
Melalui sinergi dan koordinasi lintas sektor, diharapkan pelaksanaan Program Bedah Rumah dapat berjalan tepat sasaran, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah juga diharapkan terus diperkuat dalam mewujudkan kawasan permukiman yang layak, aman, dan berkelanjutan.