
JURNALKUBURAYA – Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Kubu Raya melaksanakan audiensi terkait percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya pada Kamis, 4 Juni 2026.
Audiensi dihadiri langsung oleh Ketua BWI Kabupaten Kubu Raya, Jainal Abidin, didampingi Sekretaris, Muhaimin serta staf, Syahdan. Sementara dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya diwakili oleh Deris Teguh Gumelar Perwakilan dari Seksi Survei dan Pemetaan, Galang Fordem Swarna Dwipa Putra Wardana, Utama Saputra dan Hesty Wahyulita Perwakilan dari Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Pertemuan ini membahas sinkronisasi data tanah wakaf serta langkah-langkah percepatan penerbitan sertipikat tanah wakaf di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Dalam sambutannya, Ketua BWI Kabupaten Kubu Raya, Jainal Abidin, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama yang selama ini terjalin dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya. Ia berharap percepatan pensertipikatan tanah wakaf dapat segera terealisasi sesuai target yang telah ditetapkan, serta seluruh proses administrasi yang diperlukan dapat diselesaikan secara kolaboratif oleh seluruh pihak terkait.
Pada audiensi tersebut juga dibahas rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf sebagai upaya untuk meningkatkan koordinasi, pendataan, dan penyelesaian berbagai kendala yang dihadapi dalam proses sertipikasi tanah wakaf. Dengan adanya satgas ini, diharapkan pelaksanaan program percepatan dapat berjalan lebih fokus, efektif, dan terarah.
Melalui audiensi ini, diharapkan terwujud kesamaan persepsi dan komitmen antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya dan BWI Kabupaten Kubu Raya dalam mendukung percepatan pensertipikatan tanah wakaf. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum atas aset wakaf sekaligus mendukung pemanfaatannya secara optimal bagi kepentingan umat dan masyarakat.