
JURNALKUBURAYA – Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya telah melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Lapang dan Panitia dalam rangka perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimohonkan oleh PT Bank Perekonomian Rakyat Lokadana Sentosa, yang berkedudukan di Kabupaten Kubu Raya pada Rabu, 22 April 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Lutria Nurhayati, beserta jajaran, serta pihak pemohon yang mengajukan permohonan.
Pemeriksaan lapang ini bertujuan untuk melakukan penelitian dan peninjauan fisik secara langsung terhadap objek tanah yang dimohonkan, sekaligus memastikan kesesuaian penggunaan tanah dengan rencana tata ruang wilayah setempat. Hasil dari kegiatan ini selanjutnya akan dirumuskan dalam bentuk risalah pemeriksaan tanah sebagai dasar pengambilan keputusan.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan proses perpanjangan Hak Guna Bangunan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan tanah bagi pemohon.