
Kubu Raya – Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya terus berkomitmen mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sebagai bagian dari penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko, Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya membentuk Tim Penilaian Mandiri Penyelenggara SPIP dan Tim Implementasi Manajemen Risiko. Pembentukan tim tersebut ditandai dengan pelaksanaan rapat awal yang digelar pada Senin, 26 Januari 2026.
Rapat dibuka oleh Ketua Tim Penilaian Mandiri Penyelenggara SPIP dan Implementasi Manajemen Risiko, Silvi Firlia Ardhani, serta diikuti oleh seluruh anggota tim. Pada tahap awal, rapat difokuskan pada persiapan penyusunan Laporan Manajemen Risiko (MR) dan Risk Register sebagai dasar pengendalian risiko di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan kembali tujuan pembentukan tim, yakni untuk memastikan seluruh kegiatan organisasi berjalan secara tertib, efektif, efisien, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, tim bertugas mengidentifikasi dan mengendalikan berbagai risiko yang berpotensi menghambat kualitas layanan pertanahan.
Dengan terbentuknya tim ini, diharapkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya dapat memperkuat pengendalian internal dan penerapan manajemen risiko secara berkelanjutan, guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.