
Kubu Raya – Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya menghadiri rapat pelaksanaan inventarisasi dan penertiban data Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Kubu Raya, yang digelar di Ruang Rapat Bupati Kubu Raya, pada Selasa, 24 Februari 2026.
Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Kubu Raya, Sujiwo, Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Aklis Indriyatno beserta jajaran, kepala perangkat daerah terkait, serta para camat dan kepala desa yang wilayahnya memiliki objek HGB dan HGU.
Rapat ini berfokus pada pelaksanaan inventarisasi dan penertiban data HGB dan HGU, khususnya terhadap hak atas tanah yang telah berakhir masa berlakunya maupun yang akan berakhir dalam kurun waktu lima tahun ke depan (H-5 Tahun). Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh data yang akurat sebagai dasar perencanaan, pengawasan, dan pengelolaan pertanahan di Kabupaten Kubu Raya.
Dalam arahannya, Bupati Kubu Raya Sujiwo menyampaikan keprihatinannya terhadap banyaknya lahan eks perusahaan yang terbengkalai. Menurutnya, kondisi tersebut merugikan negara karena aset yang seharusnya dapat dimanfaatkan secara optimal justru tidak produktif.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan bersikap tegas terhadap pemegang hak yang tidak memanfaatkan lahannya sesuai ketentuan. Selain itu, Sujiwo juga meminta dukungan Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya untuk mempercepat proses inventarisasi dan penertiban, terutama terhadap lahan yang masa berlakunya telah habis atau akan segera berakhir.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Aklis Indriyatno, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan inventarisasi terhadap sejumlah bidang tanah HGB dan HGU yang telah berakhir maupun yang akan berakhir masa berlakunya. Data sementara mencatat terdapat 29 bidang HGB dan 7 bidang HGU yang akan segera ditindaklanjuti melalui mekanisme administrasi, termasuk pemberitahuan kepada pemegang hak serta evaluasi pemanfaatan lahan.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan bersikap tegas terhadap pemegang hak yang tidak memanfaatkan lahannya sesuai ketentuan. Selain itu, Sujiwo juga meminta dukungan Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya untuk mempercepat proses inventarisasi dan penertiban, terutama terhadap lahan yang masa berlakunya telah habis atau akan segera berakhir.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Aklis Indriyatno, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan inventarisasi terhadap sejumlah bidang tanah HGB dan HGU yang telah berakhir maupun yang akan berakhir masa berlakunya. Data sementara mencatat terdapat 29 bidang HGB dan 7 bidang HGU yang akan segera ditindaklanjuti melalui mekanisme administrasi, termasuk pemberitahuan kepada pemegang hak serta evaluasi pemanfaatan lahan.
Ia juga menegaskan bahwa pemegang hak atas tanah memiliki kewajiban untuk memanfaatkan dan memelihara tanahnya, serta memenuhi kewajiban administratif seperti pembayaran pajak dan pemasangan batas lahan.
Melalui rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya berkomitmen memperkuat sinergi dalam penataan dan pengelolaan lahan, termasuk melalui pembentukan tim terpadu dan optimalisasi program reforma agraria. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan pemanfaatan lahan secara produktif, mendukung pembangunan daerah, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kubu Raya.