
Kubu Raya – Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya memenuhi undangan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka kegiatan Penelitian Lapang yang dilaksanakan di Kabupaten Kubu Raya pada Rabu, 17 Desember 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat, Benny Ryanto, beserta jajaran. Turut hadir Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Lutria Nurhayati, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Pranayoga, beserta jajaran, serta pemohon dan kuasa hukum yang mendampingi.
Penelitian lapang yang dilaksanakan di Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, ini bertujuan untuk melakukan pengumpulan data dan informasi terkait kondisi di lapangan. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas permohonan pembatalan hak berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Diharapkan dengan telah dilaksanakannya kegiatan penelitian lapang ini, proses tindak lanjut pembatalan hak dapat berjalan secara tertib, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.