
Kubu Raya – Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya menggelar Rapat Koordinasi terkait Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah terhadap Layanan Pertimbangan Teknis (Pertek) Pertanahan dalam kerangka RTRW dan RDTR Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya pada Selasa, 2 Desember 2025.
Rapat ini dipimpin oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Martiani, dihadiri oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Lutria Nurhayati, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan atau yang mewakili, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR PRKP, Karnela, serta Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Saad, beserta jajaran, serta Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, Marwansyah.
Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan menindaklanjuti Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor B/PP.04.03/1314/IX/2025 tanggal 22 September 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, serta hasil Bimbingan Teknis Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah RTRW dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah RDTR yang diselenggarakan pada 23–25 November 2025.
Agenda rapat membahas sejumlah poin strategis, di antaranya:
1. Pengendalian alih fungsi lahan sawah terhadap layanan Pertek Pertanahan dalam kerangka RTRW/RDTR Kabupaten Kubu Raya.
2. Permohonan data hak atas tanah untuk kebutuhan penyusunan Revisi RTRW Kabupaten Kubu Raya.
3. Permohonan data dalam rangka Penataan Kawasan Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (DAK PPKT) di Kabupaten Kubu Raya.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya dan Dinas Terkait dalam memastikan tersedianya data pertanahan dan informasi tata ruang yang akurat. Kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam upaya pengendalian alih fungsi lahan sawah serta mendukung penyusunan perencanaan tata ruang yang berkelanjutan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.