
Kubu Raya – Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya melaksanakan Penyerahan Sertipikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2023, bertempat di Kantor Desa Sungai Ambawang Kuala, pada Kamis, 06 November 2025. Kegiatan ini dilaksanakan setelah sebelumnya penyerahan sertipikat sempat tertunda akibat bidang tanah yang terindikasi berada dalam Kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Sungai Ambawang, Jurin; Kepala Desa Sungai Ambawang Kuala, Asmadi; Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah beserta jajaran; serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Lutria Nurhayati beserta jajaran. Masyarakat penerima sertipikat juga hadir langsung dalam prosesi penyerahan.
Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Lutria Nurhayati kepada Kepala Desa Sungai Ambawang Kuala, Asmadi. Selanjutnya, dilakukan penyerahan sertipikat secara langsung kepada masyarakat sebanyak 334 sertipikat tanah Program PTSL Tahun Anggaran 2023.
Kegiatan penyerahan sertipikat ini merupakan bentuk sinergitas bersama Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat sebagai bagian dari peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan diterimanya sertipikat ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas hak tanahnya, sehingga dapat dimanfaatkan untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat.