
Kubu Raya – Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat mengikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Tunggakan Layanan Pertanahan yang dilaksanakan secara daring melalui zoom bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya pada Kamis, 5 Februari 2026.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat, Mujahidin Maruf, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Sigit Sarsanto, Kepala Bidang Penetapan dan Pendaftaran Hak, Tommy Kristian Aritonang, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Antonius, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Benny Riyanto, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Aklis Indriyatno.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi. Dalam rapat tersebut disampaikan progres penyelesaian tunggakan layanan pertanahan pada masing-masing Kantor Pertanahan, sekaligus dibahas tindak lanjut serta rekomendasi strategis dalam rangka percepatan penyelesaiannya. Diharapkan, timeline penyelesaian tunggakan yang telah disusun dapat berjalan sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan.
Pada kesempatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat beserta jajaran atas arahan dan bimbingan yang diberikan dalam upaya penyelesaian tunggakan layanan pertanahan. Berkat kerja keras dan sinergi seluruh jajaran, Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya berhasil menurunkan peringkat tunggakan dari peringkat ke-2 tertinggi menjadi peringkat ke-57, yang merupakan capaian positif dalam peningkatan kinerja pelayanan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan mengutamakan ketelitian, kepatuhan terhadap ketentuan, serta memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.