
Pontianak – Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya mengikuti kegiatan Pengangkatan Sumpah Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah Daerah (MPPD) Provinsi Kalimantan Barat yang digelar di Aula Khatulistiwa pada Senin, 09 Februari 2026.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Mujahidin Maruf, secara langsung melantik delapan anggota MPPD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi Kalimantan Barat, baik secara luring maupun daring.
Salah satu yang dilantik adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Aklis Indriyatno, yang dipercaya sebagai Ketua MPPD Kabupaten Kubu Raya, bersama para anggota MPPD lainnya.
Dalam sambutannya, Mujahidin Maruf menyampaikan bahwa pembentukan dan pelantikan MPPD merupakan implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pembinaan dan pengawasan PPAT dilaksanakan oleh Menteri, serta di tingkat daerah oleh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan.
Ia juga menegaskan bahwa Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat telah membentuk delapan MPPD Kabupaten/Kota sesuai wilayah kerja di Kalimantan Barat. Keberadaan MPPD memiliki peran strategis dalam memastikan pelaksanaan tugas dan jabatan PPAT berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, serta menjunjung tinggi profesionalisme jabatan.
Melalui pelantikan ini, diharapkan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT, khususnya di Kabupaten Kubu Raya, dapat berjalan lebih optimal, sinergis, serta dilaksanakan dengan menjunjung asas keadilan, keterbukaan, dan kepastian hukum, sekaligus menjadi sarana pembelajaran dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas PPAT.