
Kubu Raya – Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam pemenuhan permintaan informasi publik, Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya melaksanakan Rapat Awal Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada awal Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya pada Senin, 26 Januari 2026.
Rapat dibuka oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Silvi Firlia Ardhani, dan dihadiri oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Waluyo Harjo, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Martiani, Kepala Seksi Penanganan dan Pengendalian Sengketa, Pranayoga, serta seluruh anggota Tim PPID.
Pada pertemuan perdana ini, disampaikan kembali tugas, fungsi, dan wewenang anggota PPID, serta tujuan dibentuknya Tim PPID sebagai garda terdepan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya.
Selain itu, rapat juga membahas permohonan informasi publik yang diajukan oleh pemohon. Secara bersama-sama, tim merumuskan klasifikasi informasi yang dimohonkan, apakah termasuk informasi yang dapat diberikan atau informasi yang dikecualikan, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui rapat pembahasan ini, diharapkan kebutuhan informasi yang diajukan oleh masyarakat selaku pemohon dapat terpenuhi secara tepat, akurat, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan informasi publik.