
Kubu Raya – Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan Tanah mengikuti kegiatan konsultasi pemenuhan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I dan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 13 Januari 2026.
Konsultasi tersebut dibuka secara resmi oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Martiani, beserta jajaran.
Agenda konsultasi difokuskan pada pembahasan pemenuhan KP2B dalam revisi RTRW Kabupaten Kubu Raya, khususnya terkait kebijakan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebesar 87 persen dari Luas Baku Sawah (LBS). Ketentuan tersebut diamanatkan untuk ditetapkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam Ranperda RTRW Kabupaten Kubu Raya.
Melalui kegiatan konsultasi ini, diharapkan dapat diperoleh kejelasan serta kesesuaian kebijakan penataan ruang daerah, sekaligus mendukung upaya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam rangka menjaga ketahanan pangan, sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Presiden dalam Asta Cita bidang ketahanan pangan, serta mewujudkan pembangunan wilayah Kabupaten Kubu Raya yang berkelanjutan.