
Kubu Raya – Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya telah melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah Aset kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Kubu Raya pada Rabu, 7 Januari 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Aklis Indriyatno beserta jajaran, secara langsung menyerahkan sebanyak 50 sertipikat bidang tanah Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya kepada Bupati Kubu Raya, Sujiwo. Sertipikat tersebut merupakan aset milik Pemerintah Daerah yang diperuntukkan bagi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) guna mendukung kepentingan masyarakat Kabupaten Kubu Raya.
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas penyerahan sertipikat aset daerah tersebut. Ia menegaskan bahwa sertipikat tanah ini memiliki arti yang sangat penting bagi pemerintah daerah, mengingat pasca pemekaran Kabupaten Kubu Raya masih memiliki keterbatasan aset, khususnya aset tanah. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam upaya pengamanan dan pengelolaan aset yang telah dimiliki.
“Dengan penyerahan aset dari BPN Kubu Raya pada hari ini menjadi tonggak awal bagi Pemerintah Daerah untuk memiliki aset-aset yang dapat menjadi cadangan bagi program-program pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten. Artinya, kita sudah siap dengan aset yang kita miliki,” ujar Sujiwo.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Aklis Indriyatno, juga mengimbau masyarakat agar segera mensertipikatkan tanah yang dimiliki sebagai langkah pengamanan hak atas tanah di masa mendatang. Ia menegaskan bahwa dalam urusan pertanahan terdapat kewajiban bersama antara pemerintah dan masyarakat.
“Sebagai instansi pemerintah, kami memiliki kewajiban untuk mensertipikatkan tanah, dan masyarakat sebagai pemilik tanah juga memiliki kewajiban terhadap tanahnya. Pemilik tanah wajib memasang patok batas agar tidak terjadi sengketa atau penguasaan oleh pihak lain, serta memelihara dan memanfaatkan tanah tersebut dengan baik,” jelasnya.
Dengan adanya penyerahan sertipikat tanah ini, diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya dapat terus bersinergi dalam mengamankan serta mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah guna menyediakan fasilitas umum terbaik bagi masyarakat Kabupaten Kubu Raya.