
Kubu Raya – Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya menghadiri rapat koordinasi bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Kabupaten Kubu Raya yang dilaksanakan di Ruang Rapat Wakil Bupati Kabupaten Kubu Raya pada Kamis, 18 Desember 2025.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kubu Raya atau yang mewakili, Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR PRKP, Karnela, serta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Martiani, beserta jajaran.
Koordinasi ini membahas permohonan Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diajukan oleh PT Kalimantan Mineral Mandiri melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Adapun kegiatan usaha yang diajukan berupa penggalian kuarsa atau pasir kuarsa (pasir silika) yang meliputi kegiatan penggalian, pemecahan, penghancuran, penyaringan, dan penghalusan, dengan lokasi rencana kegiatan berada di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan dapat terwujud kesamaan persepsi serta sinkronisasi antarinstansi dalam proses persetujuan pemanfaatan ruang, sehingga setiap tahapan perizinan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, koordinasi ini juga menjadi upaya untuk memastikan bahwa rencana kegiatan usaha yang diajukan selaras dengan rencana tata ruang wilayah, aspek teknis pertanahan, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Kubu Raya.