
Kubu Raya – Ditugaskan untuk mewakili Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Lutria Nurhayati menghadiri Talkshow AREBI DPD Kalimantan Barat yang diselenggarakan di Hotel Alimoer pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua AREBI Kalimantan Barat Periode 2025–2027, Budi Indra Lawi Lais, Mantan Ketua AREBI Kalbar Periode 2022–2025, Yongki Karyaditan, para anggota AREBI Kalbar, serta para narasumber lainnya dari unsur perbankan, Notaris/PPAT.
Dalam kesempatan tersebut, Lutria Nurhayati hadir sebagai narasumber dan menyampaikan sejumlah hal strategis, khususnya terkait tujuan besar transformasi digital sertipikat elektronik serta implementasinya di Kalimantan Barat.
Ia menjelaskan bahwa digitalisasi layanan pertanahan, mulai dari Sertipikat Elektronik hingga layanan pertanahan berbasis daring, bertujuan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mempercepat pelayanan publik. Seluruh data pertanahan kini dikelola melalui Sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) dengan basis data nasional yang terstandar, sehingga data menjadi lebih akurat, mudah diverifikasi, serta terjamin keamanannya.
“Dengan sistem digital, masyarakat tidak lagi bergantung pada sertipikat tanah analog yang rentan hilang atau rusak. Di sisi lain, pelaku usaha dan perbankan juga memperoleh kepastian legalitas yang lebih cepat dan tepat dalam setiap transaksi,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, transformasi digital pertanahan di Kalimantan Barat telah berjalan secara nyata. Sebanyak 14 Kantor Pertanahan di Provinsi Kalimantan Barat, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, telah menerapkan layanan elektronik, dan ribuan sertipikat elektronik telah diterbitkan.
“Artinya, kita tidak lagi berada pada tahap uji coba, melainkan sudah memasuki fase penguatan menuju layanan pertanahan yang modern, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Menjelang akhir acara, Lutria Nurhayati juga menyampaikan pesan penting kepada para pelaku industri real estate dalam menghadapi era digitalisasi legalitas pertanahan. Ia menekankan pentingnya ketertiban administrasi dan validitas data tanah sebelum memanfaatkan layanan elektronik.
“Pastikan seluruh data—baik luas, batas, subjek hak, kesesuaian pajak, maupun perizinan—telah valid dan tertib. Dengan demikian, proses pelayanan di BPN, perbankan, maupun PPAT dapat berjalan lebih cepat dan minim kendala,” jelasnya.