
Pontianak – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Aklis Indriyatno, bersama jajaran, menghadiri Rapat Koordinasi dan Pemantauan Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Daerah yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 18 November 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Khatulistiwa Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat.
Rakor tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Mujahidin Maruf, jajaran Satuan Tugas Koordinasi & Supervisi Pencegahan serta Penindakan KPK RI, perangkat daerah Provinsi Kalimantan Barat, serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Kalimantan Barat yang mengikuti secara langsung maupun daring.
Dalam sambutannya, Harisson menekankan bahwa integritas, sinergi, dan keberanian merupakan kunci dalam menata aset daerah. Ia mengingatkan bahwa penataan aset bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga komitmen moral untuk berubah demi menciptakan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan berorientasi pada kemajuan daerah.
Kegiatan rapat koordinasi ini menjadi momentum penting bagi seluruh instansi terkait untuk memperkuat kolaborasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan aset daerah, termasuk proses sertifikasi, pengamanan aset prasarana, sarana, dan utilitas Umum (PSU), serta penertiban barang milik daerah yang berada dalam kawasan hutan.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya diharapkan dapat mendorong pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya di wilayah Kabupaten Kubu Raya, menjadi semakin tertib, transparan, dan akuntabel.