
JURNALKUBURAYA – Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya telah mengikuti Rapat Mediasi Masyarakat Desa Sungai Enau yang memiliki tanah atau lahan di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bumi Pratama Khatulistiwa pada Kamis, 30 Juli 2026.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Kubu Raya, Sujiwo diikuti oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya yang diwakili oleh Penata Kadastral Ahli Pertama, Deris Teguh Gumelar beserta perwakilan dari masyarakat Desa Sungai Enau dan perwakilan PT. Bumi Pratama Khatulistiwa.
Rapat mediasi ini menjadi wadah untuk berdiskusi mengenai berbagai hal yang disampaikan masyarakat terkait tanah yang berada di dalam areal HGU PT. Bumi Pratama Khatulistiwa. Dalam kegiatan ini, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan informasi dan pendapat guna mencari solusi bersama secara musyawarah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya mendukung upaya penyelesaian permasalahan pertanahan dengan cara yang terbuka, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga diharapkan dapat tercapai kesepakatan serta menjaga ketertiban di masyarakat.