
JURNALKUBURAYA – Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya melaksanakan prosesi pengambilan sumpah pernyataan hilang sertipikat tanah pada Selasa, 14 Juli 2026, sebagai salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Penata Pertanahan Ahli Pertama selaku Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal, dan Hubungan Kelembagaan pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Galang Fordem Swarna D.P., beserta jajaran, serta pemohon dan para saksi yang telah memenuhi persyaratan administratif.
Pengambilan sumpah merupakan bagian dari prosedur resmi dalam proses penerbitan sertipikat pengganti atas sertipikat yang dinyatakan hilang. Melalui sumpah tersebut, pemohon menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa sertipikat asli telah hilang serta bersedia mempertanggungjawabkan pernyataan yang disampaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan sumpah ini bertujuan untuk menjaga keabsahan data pertanahan, memberikan kepastian hukum, serta melindungi hak dan kepentingan seluruh pihak. Dengan dipenuhinya tahapan ini, proses penerbitan sertipikat pengganti dapat berjalan secara tertib, akuntabel, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengurus hak atas tanahnya.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum, sekaligus mendorong masyarakat untuk senantiasa menjunjung tinggi kejujuran, itikad baik, dan kesadaran hukum dalam setiap proses pelayanan pertanahan.