
JURNALKUBURAYA – Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya telah menghadiri undangan Rapat Ekspos Penelitian Lapangan Atas Permohonan Pembatalan Hak yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat pada Rabu, 15 April 2026.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Mujahidin Maruf, didampingi oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Benny Ryanto, beserta jajaran. Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Aklis Indriyatno, didampingi oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Pranayoga, beserta jajaran, serta perwakilan dari Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Kubu Raya, perwakilan Bidang Survei dan Pemetaan, dan Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penelitian data fisik (lapangan) yang telah dilakukan terhadap permohonan pembatalan hak berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai forum pemaparan hasil penelitian lapangan sekaligus untuk menyamakan persepsi, memperkuat analisis, serta memastikan bahwa setiap proses penanganan sengketa dan permohonan pembatalan hak telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan ini, proses penanganan permohonan pembatalan hak dapat berjalan lebih optimal, akuntabel , dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.