
Kubu Raya – Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa dan Pembekalan Persyaratan Verifikasi Portofolio Sertipikat Kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe B yang diselenggarakan secara daring oleh Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN pada Selasa, 10 Maret 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kompetensi aparatur dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Aklis Indriyatno, turut hadir dalam kegiatan tersebut dan didampingi oleh Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Angga Ria Dinata. Partisipasi ini menjadi bagian dari komitmen instansi dalam mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengadaan.
Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan mengenai tipologi kompetensi PPK berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengklasifikasikan PPK ke dalam beberapa tipe, yakni Tipe A, Tipe B, dan Tipe C, sesuai dengan kompleksitas pekerjaan dan tingkat kompetensi yang dibutuhkan.
Fokus utama pada kegiatan kali ini adalah PPK Tipe B, di mana peserta mendapatkan penjelasan terkait persyaratan yang harus dipenuhi dalam uji kompetensi, termasuk verifikasi portofolio sertipikat PPK Tipe B. Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat lebih memahami prosedur serta meningkatkan kesiapan dalam memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Hal ini diharapkan mampu mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya.