
Kubu Raya – Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya telah melaksanakan kegiatan Klarifikasi atas pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat pada Selasa, 10 Maret 2026.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Lutria Nurhayati, didampingi jajaran, serta dihadiri oleh masyarakat selaku pemohon pengaduan.
Klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan yang telah disampaikan sebelumnya. Dalam kegiatan ini, pembahasan difokuskan pada identifikasi dan pendalaman pokok permasalahan guna memahami secara menyeluruh persoalan yang terjadi. Proses ini juga menjadi bagian dari pengumpulan data dan informasi yang diperlukan sebagai dasar dalam menentukan langkah penyelesaian yang tepat.
Melalui kegiatan ini diharapkan penanganan pengaduan dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan solusi yang tepat. Selain itu, upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.